Petitum |
Primer
a.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b.Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik;
c.Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah debitur/ konsumen yang baik dan benar, terbukti beritikat baik telah membayar hutang-hutangnya (angsurannya);
d.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus menyerahkan seluruh dokumen kredit print out catatan transaksi keuangan kepada Penggugat;
e.Menyatakan bahwa Penggugat masih sanggup membayar semua keajiban-kewajibannya di Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis;
f.Menyatakan Pemberkasan Lelang dan Penandaan Jaminan dari Tergugat/ Turut Tergugat II batal demi hukum;
g.Menyatakan jaminan kredit Penggugat adalah harta bersama antara Penggugat dan suaminya, yakni berupa:
-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1137, luas: 3055 M2 yang terletak di Purwosari, Babadan, Ponorogo dengan batas-batas: sebelah utara: Rumah tinggal, selatan: tanah sawah, timur: tanah sawah dan barat: tanah sawah
-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 89, luas: 1485 M2 yang terletak di Purwosari, Babadan, Ponorogo dengan batas-batas: sebelah utara: Jalan Desa, selatan: tanah sawah, timur: rumah tinggal dan barat: tanah sawah
h.Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Terut Tergugat II nyata-nyata merugikan Penggugat dan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
i.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
j.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
k.Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
l.Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan. |