Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Furkon Adi Hermawan, SH 3.ERFAN NURCAHYO, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
MOCH ICHWAN FAJAR SYARIFUDIN Als UDIN Als SARAP Bin ISKHAK ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/M.5.26/Eku.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa Moch Ichwan Fajar Syarifudin alias Udin alias Sarap bin Iskhak Ismail pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan seseorang yang bernama sdr. Didik {belum tertangkap} dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL”, karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli tablet tersebut dari sdr. Didik. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada sdr. Didik akan membeli sebanyak 7 (tujuh) botol berisi tablet warna putih berlogo “LL” dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per botol dan Terdakwa akan mengambil sendiri pesanan tablet warna putih berlogo “LL” tersebut di Kabupaten Jombang. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan sdr. Didik di jalan tengah sawah wilayah Kabupaten Jombang lalu Terdakwa menerima 7 (tujuh) botol {masing-masing botol berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir tablet warna putih berlogo “LL”} dari sdr. Didik dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. Didik, sedangkan sisanya sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) belum dibayar oleh Terdakwa. Bahwa setelah menerima 7 (tujuh) botol berisi tablet warna putih berlogo “LL”, Terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun untuk membagi atau membungkus atau mengemas tablet warna putih berlogo “LL” ke dalam bungkus plastik klip masing-masing berisi 95 (sembilan puluh lima) sampai 100 (seratus) butir. Plastik klip yang Terdakwa gunakan untuk membungkus/mengemas tablet warna putih berlogo “LL” tersebut tanpa dilengkapi dengan informasi mengenai sediaan farmasi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Kemudian Terdakwa mengedarkan tablet warna putih berlogo “LL” yang telah dibungkus dalam plastik klip kepada orang lain dengan harga per bungkus plastik klip adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga setiap penjualan per bungkusnya, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh irbu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 Terdakwa telah mengedarkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi dengan cara Terdakwa menyerahkan sendiri 2 (dua) bungkus berisi tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi di Tokonya yang beralamat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa menerima uang pembelian sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa pembayarannya belum dibayar oleh saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa telah mengedarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Enggar Ardiansyah alias Enggar dengan cara Terdakwa menyerahkan sendiri 1 (satu) bungkus berisi tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Enggar Ardiansyah alias Enggar di Tokonya yang beralamat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa menerima uang pembelian sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mardika Putra mendapat informasi dari hasil pengembangan atas penangkapan saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi di Toko Roti Nindy Bakery jalan Raya Pulung Pudak Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo terkait peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”). Dari hasil introgasi terhadap saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi diperoleh informasi bahwa tablet warna putih berlogo “LL” yang diedarkan oleh saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi berasal atau dibeli dari Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap di Tokonya yang beralamat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang berupa:
Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 15654/2025/NOF sampai 15655/2025/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05120/NOF/2025 tanggal 24 Juni 2025. Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan swasta yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa Moch Ichwan Fajar Syarifudin alias Udin alias Sarap bin Iskhak Ismail pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan seseorang yang bernama sdr. Didik {belum tertangkap} dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL”, karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli tablet tersebut dari sdr. Didik. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada sdr. Didik akan membeli sebanyak 7 (tujuh) botol berisi tablet warna putih berlogo “LL” dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per botol dan Terdakwa akan mengambil sendiri pesanan tablet warna putih berlogo “LL” tersebut di Kabupaten Jombang. Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan sdr. Didik di jalan tengah sawah wilayah Kabupaten Jombang lalu Terdakwa menerima 7 (tujuh) botol {masing-masing botol berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir tablet warna putih berlogo “LL”} dari sdr. Didik dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. Didik, sedangkan sisanya sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) belum dibayar oleh Terdakwa. Bahwa setelah menerima 7 (tujuh) botol berisi tablet warna putih berlogo “LL”, Terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun lalu Terdakwa bertindak seolah-olah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu membagi atau membungkus atau mengemas tablet warna putih berlogo “LL” ke dalam bungkus plastik klip masing-masing berisi 95 (sembilan puluh lima) sampai 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa menjualnya kepada orang lain dengan harga per bungkus plastik klip adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), padahal Terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 Terdakwa telah menjual 2 (dua) bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi dan pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa juga telah menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “LL” kepada saksi Enggar Ardiansyah alias Enggar, dimana masing-masing saksi tersebut datang sendiri ke Toko milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, padahal Toko milik Terdakwa bukanlah toko farmasi dan tidak ada izin untuk melakukan praktik kefarmasian. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mardika Putra mendapat informasi dari hasil pengembangan atas penangkapan saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi di Toko Roti Nindy Bakery jalan Raya Pulung Pudak Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo terkait peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”). Dari hasil introgasi terhadap saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi diperoleh informasi bahwa tablet warna putih berlogo “LL” yang diedarkan oleh saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi berasal atau dibeli dari Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap di Tokonya yang beralamat di Dusun Pintu Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang berupa:
Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 15654/2025/NOF sampai 15655/2025/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk “Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05120/NOF/2025 tanggal 24 Juni 2025. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan perbuatan Terdakwa dalam membagi, membungkus, mengemas serta menjual tablet warna putih berlogo “LL” yang masuk dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa ada ijin dari Pihak yang berwenang. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |