Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.B/2024/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.YAN ARDIYANANTA, SH 4.Erfan Nurcahyo,S.H |
RACHMAT BASUKI Alias KIKI Bin PARTONO (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.B/2024/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1294/M.5.26/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa RACHMAT BASUKI ALIAS KIKI BIN PARTONO (ALM) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ditaman patung sukowat sebelah Utara Gedung Bakti turut Jl. Soekarno Hatta Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------- Bermula awalnya pada waktu dan tempat seperti di atas, terdakwa datang lokasi tempat duduk-duduk ditaman patung sukowati dan melihat seorang anak usia sekira 16 tahun yaitu FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO bersama temannya yaitu saksi YOGA TRI FAJAR ISMAIL BIN LOSO WIDODO, lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor Sepeda Motor merk Honda Vario 150 CC, warna putih tahun 2017, No Pol. AE 6370 WJ, Nomor Rangka : MH1KF112XHK123005, Nomor Mesin : KF11E2120192 yang dibawa oleh anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO. Selanjutnya terdakwa mendekati anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO dan mengatakan : “SEPURANE MAS, JALUK TULUNG MOTOR KULO BAN E BLEDOS, TERNO KULO GOLEK BENGKEL TUMBAS BAN NJOBO NJERO” lalu dijawab oleh anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO: “MINGGU NOPO ENTEN SING BUKA BENGKEL?” dan dijawab lagi oleh terdakwa : “KOYONE ENTEN, JAJAL DI GOLEKI DISEK, KULO TITIPI TAS KALEH KUNCI (SAMBIL MENYERAHKAN KUNCI SEPEDA MOTOR)” Dan selanjuutnya terdakwa menitipkan tas ransel dan 1 buah kunci kontak tersebut kepada saksi YOGA TRI FAJAR ISMAIL BIN LOSO WIDODO yang menunggu ditaman tersebut, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor milik anak FATAN ABDILILAH MAJID terdakwa membonceng anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTOdan berhenti di toko utara Gedung Bakti alamat Jl. Soekarno Hatta Kel. Banyudono Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo untuk membeli bensin terlebih dahulu, ketika sepeda motor sudah di isi bensin, kemudian terdakwa bilang kepada pemilik toko jika uangnya ketinggalan di tas yang berada di Patung Sukowati, lalu terdakwa memberikan tas selempang kepada pemilik toko untuk jaminan dan akan kembali lagi dengan membawa uang bensin. Setelah itu kami kembali ke Patung Sukowati dan terdakwa mengambil uang didalam tas yang dititipkan kepada saksi YOGA yang masih menunggu di patung sukowati. Kemudian terdakwa dan anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO keliling mencari ban dalam terlebih dahulu, karena tidak menemukan bengkel yang buka sehingga lalu kembali lagi ke toko untuk membayar uang bensin. Ketika sampai di toko, terdakwa menyuruh saksi untuk membayar uang bensin dan memberikan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya untuk membeli rokok batangan. Ketika anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO sedang membayar kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO di toko tersebut dan akhirnya anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO menelfon Saksi HARYANTO selaku pemilik sepeda motor dan di beritahu jika sepeda motornya telah dibawa lari oleh orang yang tidak saksi kenal. Setelah saksi dijemput Saksi HARYANTO lalu kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti. Kemudian terdakwa yang telah membawa sepeda motor Sepeda Motor merk Honda Vario 150 CC, warna putih tahun 2017, No Pol. AE 6370 WJ itu kearah madiun lalu terdakwa tukar jual sparepartnya (knalpot dan velg) ke tukang rosok mobil keliling daerah madiun. Dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan untung Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah pakai oleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ambil londry pakaian terdakwa. Dimana terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi HARYANTO. Akibat perbuatan terdakwa, saksi HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. ------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP --------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa terdakwa RACHMAT BASUKI ALIAS KIKI BIN PARTONO (ALM) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di taman patung sukowat sebelah Utara Gedung Bakti turut Jl. Soekarno Hatta Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Bermula awalnya pada waktu dan tempat seperti di atas, terdakwa datang lokasi tempat duduk-duduk ditaman patung sukowati, dan terdakwa meminta tolong kepada anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO untuk mengantarkan terdakwa dengan alasan bahwa motor terdakwa ban nya meletus luar dalam dan terdakwa minta tolong diantarkan ke toko ban terdekat dengan upah nanti terdakwa belikan bensin. Setelah itu anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO itu mau mengantarkan terdakwa ke beberapa toko ban sebelumnya terdakwa menitipkan tas ransel terdakwa ke temannya yang menunggu ditaman tersebut. Kemudian terdakwa dan anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO itu sudah keliling mencari ban tetapi tidak mendapatkan ban yang sesuai permintaan terdakwa karena beberapa toko ban tersebut stok nya kosong dan kemudian melihat bensin sepeda motor tersebut telah menipis akhirnya terdakwa memberikan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian bensin di Di sebelah Utara Gedung Bakti turut Jl.Soekarno-Hatta Kel.Banyudono Kec.Ponorogo kab. Ponorogo kemudian sisa Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dikembalikan ke terdakwa.tetapi, terdakwa menyuruhnya untuk membelikan rokok eceran dan saat itulah terdakwa membawa pergi motor yang dibawa oleh anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO itu kearah madiun. Kemudian setelah mendapatkan sepeda motor milik anak FATAN ABDILILLAH MAJID BIN HARYANTO, terdakwa melakukan tukar jual sparepartnya (knalpot dan velg) ke tukang rosok mobil keliling daerah madiun. Dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan untung Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah terdakwa pakai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ambil londry pakaian. Dimana terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi HARYANTO. Akibat perbuatan terdakwa, saksi HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP -------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |