Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
NANANG SUDARSONO Als COLENG Als NANANG Bin KADEMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-382/M.5.26/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SUDARSONO Als COLENG Als NANANG Bin KADEMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp ke nomer Whatsapp milik Terdakwa yaitu 087731993791, yang mana dalam percakapan melalui telepon Whatsapp tersebut Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan mengenai Tablet Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki Tablet Dobel L. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan kepada Terdakwa “Kowe neng ndi? (Kamu dimana?)”, lalu Terdakwa menjawab “Neng omah (di rumah)”. Selanjutnya Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO mengatakan “Yowes tak rono (Yaudah saya mau kesana)”. Setelah itu sekira Pukul 12.30 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur bersama dengan temannya seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa, lalu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk di lantai menggunakan alas tikar sambil mendengarkan musik di ruang tamu. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut duduk di hadapan Terdakwa sambil berbincang-bincang dengan Terdakwa. Setelah itu sekira Pukul 13.00 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan miliknya, lalu Terdakwa menerima uang tersebut dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa dan langsung memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana kanan bagian belakang milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet doble L warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dengan mengunakan tangan kanan milik Terdakwa, lalu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menerima 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet doble L warna putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan milik Saksi EKO PRASETYO. Setelah itu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut pergi pulang.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 11.30 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menghubungi Terdakwa lagi melalui telepon Whatsapp ke nomer Whatsapp milik Terdakwa yaitu 087731993791, yang mana dalam percakapan melalui telepon Whatsapp tersebut Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan mengenai Tablet Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki Tablet Dobel L. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO meminta untuk bertemu dengan Terdakwa di Warung es degan yang berada di Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Selanjutnya sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Warung es degan Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Warung es degan Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersebut Terdakwa membeli es degan (es kelapa) sambil menunggu kedatangan Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO. Namun sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet dobel L dengan cara menjualnya kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO sudah sebanyak 5 (lima) kali yang mana rinciannya sebagai berikut :
  1. Pertama sekira pada pertengahan bulan September 2024 untuk tanggal dan hari Saksi EKO PRASETYO lupa, pada siang hari, Saksi EKO PRASETYO mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi EKO PRASETYO membeli Tablet dobel L kepada Terdakwa NANANG dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) butir Tablet dobel L.
  2. Yang kedua sekira pada bulan Oktober 2024, seingat Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 9 (sembilan) butir Tablet dobel L.
  3. Yang ketiga sekira pada bulan Pktober 2024 seingat Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir Tablet dobel L.
  4. Yang keempat sekira pada awal bulan November Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) butir tablet dobel L.
  5. Yang kelima pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 9 (sembilan) butir Tablet dobel L .
  • Bahwa tidak hanya kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO saja Terdakwa mengedarkan Tablet Doble L tersebut, namun pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa juga menyerahkan pil dobel L kepada Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR sebanyak 1 (satu) butir pil dobel L dengan cara terdakwa campurkan ke dalam kopi yang diminum Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR.
  • Bahwa benar ciri-ciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dan Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL”.
  • Bahwa Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tepat pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB di warung es degan turut Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN.
  • Bahwa Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa di warung es degan turut Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna biru putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;
  2. 1 (satu) buah Handphone merk Asus warna hitam No Imei 1 : 359376095910940, No Imei 2 : 359376095910957, berikut simcard XL Axiata Nomor 087731993791 yang ada di dalamnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan di sebelah kanan depan.

Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo menginterogasi Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN dan Terdakwa mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB telah mengedarkan atau menjual Tablet Doble “LL” kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

  • Bahwa selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yaitu sebuah bangunan rumah yang terdakwa huni di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) pax plastic klip ukuran 5 x 8 cm,
  • 1 (satu) plastic klip di dalamnya berisi 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu di dalam rumah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk rd bold warna biru yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas kursi yang berada di ruang tamu di dalam rumah milik terdakwa.

  • Bahwa kemudian Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10005/NOF/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

----- Perbuatan Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp ke nomer Whatsapp milik Terdakwa yaitu 087731993791, yang mana dalam percakapan melalui telepon Whatsapp tersebut Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan mengenai Tablet Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki Tablet Dobel L. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan kepada Terdakwa “Kowe neng ndi? (Kamu dimana?)”, lalu Terdakwa menjawab “Neng omah (di rumah)”. Selanjutnya Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO mengatakan “Yowes tak rono (Yaudah saya mau kesana)”. Setelah itu sekira Pukul 12.30 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur bersama dengan temannya seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa, lalu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk di lantai menggunakan alas tikar sambil mendengarkan musik di ruang tamu. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut duduk di hadapan Terdakwa sambil berbincang-bincang dengan Terdakwa. Setelah itu sekira Pukul 13.00 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan miliknya, lalu Terdakwa menerima uang tersebut dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa dan langsung memasukkan uang tersebut ke dalam saku celana kanan bagian belakang milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet doble L warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dengan mengunakan tangan kanan milik Terdakwa, lalu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menerima 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet doble L warna putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan milik Saksi EKO PRASETYO. Setelah itu Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO bersama dengan temannya tersebut pergi pulang.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 11.30 WIB Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menghubungi Terdakwa lagi melalui telepon Whatsapp ke nomer Whatsapp milik Terdakwa yaitu 087731993791, yang mana dalam percakapan melalui telepon Whatsapp tersebut Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO menanyakan mengenai Tablet Dobel L kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki Tablet Dobel L. Kemudian Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO meminta untuk bertemu dengan Terdakwa di Warung es degan yang berada di Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Selanjutnya sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Warung es degan Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Warung es degan Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersebut Terdakwa membeli es degan (es kelapa) sambil menunggu kedatangan Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO. Namun sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet dobel L dengan cara menjualnya kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO sudah sebanyak 5 (lima) kali yang mana rinciannya sebagai berikut :
  1. Pertama sekira pada pertengahan bulan September 2024 untuk tanggal dan hari Saksi EKO PRASETYO lupa, pada siang hari, Saksi EKO PRASETYO mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi EKO PRASETYO membeli Tablet dobel L kepada Terdakwa NANANG dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) butir Tablet dobel L.
  2. Yang kedua sekira pada bulan Oktober 2024, seingat Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 9 (sembilan) butir Tablet dobel L.
  3. Yang ketiga sekira pada bulan Pktober 2024 seingat Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir Tablet dobel L.
  4. Yang keempat sekira pada awal bulan November Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) butir tablet dobel L.
  5. Yang kelima pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Saksi EKO PRASETYO membeli dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 9 (sembilan) butir Tablet dobel L .
  • Bahwa tidak hanya kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO saja Terdakwa mengedarkan Tablet Doble L tersebut, namun pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa juga menyerahkan pil dobel L kepada Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR sebanyak 1 (satu) butir pil dobel L dengan cara terdakwa campurkan ke dalam kopi yang diminum Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR.
  • Bahwa benar ciri-ciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dan Saksi DAMAR PRIYAMBODO Alias MBAH DAMAR adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL”.
  • Bahwa Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tepat pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB di warung es degan turut Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN.
  • Bahwa Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa di warung es degan turut Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro warna biru putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 13 (tiga belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;
  2. 1 (satu) buah Handphone merk Asus warna hitam No Imei 1 : 359376095910940, No Imei 2 : 359376095910957, berikut simcard XL Axiata Nomor 087731993791 yang ada di dalamnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan di sebelah kanan depan.

Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo menginterogasi Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN dan Terdakwa mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 13.00 WIB telah mengedarkan atau menjual Tablet Doble “LL” kepada Saksi EKO PRASETYO Alias MBELO Bin JARNO dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

  • Bahwa selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yaitu sebuah bangunan rumah yang terdakwa huni di Jalan Diponegoro RT. 004 RW. 002 Desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) pax plastic klip ukuran 5 x 8 cm,
  • 1 (satu) plastic klip di dalamnya berisi 4 (empat) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”;

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu di dalam rumah milik terdakwa.

  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok merk rd bold warna biru yang di dalamnya terdapat kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas kursi yang berada di ruang tamu di dalam rumah milik terdakwa.

  • Bahwa kemudian Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10005/NOF/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

----       Perbuatan Terdakwa  NANANG SUDARSONO Alias COLENG Alias NANANG Bin KADEMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya