PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal lupa setidaknya pada awal bulan Oktober 2024 Terdakwa bertemu secara langsung dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sekira pukul 09.00 WIB di depan bengkel Radiator Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Pada saat itu Terdakwa menanyakan apakah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN bisa menyediakan Tablet Dobel L dan dijawab oleh Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yang nantinya dilanjutkan komunikasi lewat Chat Whatsapp/WA saja. Kemudian Terdakwa menanyakan bahwa Terdakwa ingin membeli Tablet Dobel L sebanyak 1 plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dan dijawab oleh Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN bahwa pada intinya tidak bisa melayani kalau hanya membeli 1 (satu) plastik saja dan harus membeli Tablet Dobel L sebanyak 6 (enam) plastic klip yang masing-masing berisi 30 (tiga) butir Tablet Dobel L, kemudian Terdakwa bersedia. Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sepakat sehari setelahnya untuk bertemu di rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yang berada di Perum Grand Safana Desa Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa diberikan Shareloc lokasi rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN, setelah sampai di rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa duduk di teras rumah dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN, lalu Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN menyerahkan obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” kepada Terdakwa dengan cara dimasukkan langsung ke dalam dashboard sepeda motor milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L. Setelah itu uang pembelian obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yaitu sesaat setelah Terdakwa menerima Tablet Dobel L dari Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN di teras rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN dengan cara dibayar cash (Tunai).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM datang ke rumah Terdakwa mencari Adik Ipar Terdakwa yang bernama Sdr. EFAN (nama panggilan) untuk meminjam charger handphone, namun pada saat itu Sdr. EFAN (nama panggilan) tidak berada di rumah dikarenakan masih bekerja. Kemudian sambil menunggu Sdr. EFAN (nama panggilan) pulang ke rumah, Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM berbicara dengan Terdakwa, dalam pembicaraan antara Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan Terdakwa tersebut Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK bertanya kepada Terdakwa yaitu “Apakah Terdakwa mempunyai Tablet Dobel L?”, kemudian Terdakwa menjawab “Ya, saya punya”. Selanjutnya komunikasi antara Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan Terdakwa mengenai jual beli Tablet Dobel L tersebut dilanjutkan melalui Aplikasi Chat Whatsapps/WA. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM mengirim pesan melalui Aplikasi Chat Whatsapps/WA kepada Terdakwa, dalam pesan Whatsapps/WA tersebut Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bertanya kepada Terdakwa “Punya ndak? temanku cari”, kemudian Terdakwa langsung paham yang dimaksud adalah Tablet Dobel L, lalu Terdakwa menjawab “Ada”. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bahwa Terdakwa mempunyai 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) Tablet Dobel L, akan tetapi Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM hanya akan membeli sebanyak 3 (tiga) plastik klip saja, yang mana Terdakwa dan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM sepakat dengan harga total sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM melakukan kesepakatan untuk bertemu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi jual beli tersebut, yang mana sebelumnya pembayaran telah dilakukan oleh Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan cara mentransfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ke aplikasi DANA milik Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 19.30 WIB Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bertemu dengan Terdakwa di tepi jalan Desa Sidoharjo, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bekas bungkus Rokok Sampoerna Flas/mentol yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dan ditambah bonus sebanyak 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 8 (delapan) butir Tablet Dobel L yang diserahkan oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan diterima oleh Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan menggunakan tangan kanan serta posisi Terdakwa pada saat menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM adalah Terdakwa duduk di atas sepeda motor mengahadap ke arah barat, sedangkan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM juga duduk di atas motor berdampingan juga menghadap ke arah barat dengan jarak sekitar 1 (satu) meter. Selanjutnya pembelian Tablet Dobel L dibayarkan melalui aplikasi DANA sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yaitu sesaat sesudah Terdakwa menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM, setelah menyerahkan Tablet Dobel L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah.
- Bahwa benar ciri-ciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL”. Untuk kemasan dari Tablet Dobel L tersebut dikemas ke dalam 6 (Enam) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L.
- Bahwa anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa awal mulanya karena Saksi OGIK HUDA HAQIQI mengedarkan Tablet Dobel L secara bebas kepada masyarakat yang membutuhkan kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa Tablet Dobel L yang diedarkan tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO, kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA bersama dengan team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo, setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah yang tersangka yang berada di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna SPLASH warna putih yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 29 (dua puluh sembilan) butir.
- 1 (satu) plastik klip berisi tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 15 (lima belas) butir.
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan Tablet Dobel L.
Barang bukti tersebut di atas ditemukan di dekat meja yang ada di dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME type C55 simcard dengan nomor WA 085655529280 serta nomor IMEI 1 863218062825850 / 30 dan IMEI 2 863218062825843 / 30.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang ada di dalam kamar terdakwa.
Setelah berhasil mengamankan Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09260/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
----- Perbuatan Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal lupa setidaknya pada awal bulan Oktober 2024 Terdakwa bertemu secara langsung dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sekira pukul 09.00 WIB di depan bengkel Radiator Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Pada saat itu Terdakwa menanyakan apakah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN bisa menyediakan Tablet Dobel L dan dijawab oleh Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yang nantinya dilanjutkan komunikasi lewat Chat Whatsapp/WA saja. Kemudian Terdakwa menanyakan bahwa Terdakwa ingin membeli Tablet Dobel L sebanyak 1 plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dan dijawab oleh Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN bahwa pada intinya tidak bisa melayani kalau hanya membeli 1 (satu) plastik saja dan harus membeli Tablet Dobel L sebanyak 6 (enam) plastic klip yang masing-masing berisi 30 (tiga) butir Tablet Dobel L, kemudian Terdakwa bersedia. Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sepakat sehari setelahnya untuk bertemu di rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yang berada di Perum Grand Safana Desa Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa diberikan Shareloc lokasi rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN, setelah sampai di rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa duduk di teras rumah dengan Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN, lalu Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN menyerahkan obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” kepada Terdakwa dengan cara dimasukkan langsung ke dalam dashboard sepeda motor milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L. Setelah itu uang pembelian obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN yaitu sesaat setelah Terdakwa menerima Tablet Dobel L dari Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN di teras rumah Saksi AHMAD MUHTAROM Alias TAROM Bin SUKIMUN dengan cara dibayar cash (Tunai).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM datang ke rumah Terdakwa mencari Adik Ipar Terdakwa yang bernama Sdr. EFAN (nama panggilan) untuk meminjam charger handphone, namun pada saat itu Sdr. EFAN (nama panggilan) tidak berada di rumah dikarenakan masih bekerja. Kemudian sambil menunggu Sdr. EFAN (nama panggilan) pulang ke rumah, Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM berbicara dengan Terdakwa, dalam pembicaraan antara Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan Terdakwa tersebut Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK bertanya kepada Terdakwa yaitu “Apakah Terdakwa mempunyai Tablet Dobel L?”, kemudian Terdakwa menjawab “Ya, saya punya”. Selanjutnya komunikasi antara Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan Terdakwa mengenai jual beli Tablet Dobel L tersebut dilanjutkan melalui Aplikasi Chat Whatsapps/WA. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM mengirim pesan melalui Aplikasi Chat Whatsapps/WA kepada Terdakwa, dalam pesan Whatsapps/WA tersebut Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bertanya kepada Terdakwa “Punya ndak? temanku cari”, kemudian Terdakwa langsung paham yang dimaksud adalah Tablet Dobel L, lalu Terdakwa menjawab “Ada”. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bahwa Terdakwa mempunyai 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) Tablet Dobel L, akan tetapi Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM hanya akan membeli sebanyak 3 (tiga) plastik klip saja, yang mana Terdakwa dan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM sepakat dengan harga total sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM melakukan kesepakatan untuk bertemu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir jalan depan angkringan DS yang beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk melakukan transaksi jual beli tersebut, yang mana sebelumnya pembayaran telah dilakukan oleh Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan cara mentransfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut ke aplikasi DANA milik Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 19.30 WIB Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM bertemu dengan Terdakwa di tepi jalan Desa Sidoharjo, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bekas bungkus Rokok Sampoerna Flas/mentol yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dan ditambah bonus sebanyak 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 8 (delapan) butir Tablet Dobel L yang diserahkan oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri dan diterima oleh Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM dengan menggunakan tangan kanan serta posisi Terdakwa pada saat menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM adalah Terdakwa duduk di atas sepeda motor mengahadap ke arah barat, sedangkan Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM juga duduk di atas motor berdampingan juga menghadap ke arah barat dengan jarak sekitar 1 (satu) meter. Selanjutnya pembelian Tablet Dobel L dibayarkan melalui aplikasi DANA sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yaitu sesaat sesudah Terdakwa menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM, setelah menyerahkan Tablet Dobel L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah.
- Bahwa benar ciri-ciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi OGIK HUDA HAQIQI Alias YOGIK Bin NUR ROQIM adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan salah satu permukaannya terdapat tulisan/ logo “LL”. Untuk kemasan dari Tablet Dobel L tersebut dikemas ke dalam 6 (Enam) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L.
- Bahwa anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa awal mulanya karena Saksi OGIK HUDA HAQIQI mengedarkan Tablet Dobel L secara bebas kepada masyarakat yang membutuhkan kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa Tablet Dobel L yang diedarkan tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO, kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA bersama dengan team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo, setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah yang tersangka yang berada di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas ransel warna hitam yang didalmnya terdapat;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna SPLASH warna putih yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 29 (dua puluh sembilan) butir.
- 1 (satu) plastik klip berisi tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 15 (lima belas) butir.
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan Tablet Dobel L.
Barang bukti tersebut di atas ditemukan di dekat meja yang ada di dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME type C55 simcard dengan nomor WA 085655529280 serta nomor IMEI 1 863218062825850 / 30 dan IMEI 2 863218062825843 / 30.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang ada di dalam kamar terdakwa.
Setelah berhasil mengamankan Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO Bin BEJO beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke kantor Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09260/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MUKLIS IFAN NURDIANTO Alias IFAN Alias BEJO Bin BEJO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
|