Petitum |
Primer
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menyatakan bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik;
c. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah debitur/ konsumen yang baik dan benar, terbukti beritikat baik telah membayar hutang-hutangnya (angsurannya);
d. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus menyerahkan seluruh dokumen kredit print out catatan transaksi keuangan kepada Penggugat;
e. Menyatakan bahwa Penggugat masih sanggup membayar semua keajiban-kewajibannya di Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Ponorogo Jetis;
f. Menyatakan penetapan jadwal lelang dari Turut Tergugat tidak berlaku dan batal demi hukum;
g. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
h. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
i. Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
j. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
|