Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
4. Menyatakan objek jaminan yaitu :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1009 dengan luas tanah 747m2, yang terletak di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsiti.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Parno
Selatan : Jalan
Timur : Tanah milik Jamilah
Barat : Tanah milik Marwan
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1010 dengan luas tanah 277m2, yang terletak di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsiti.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Parno
Selatan : Jalan
Timur : Tanah milik Jamilah
Barat : Tanah milik Marwan
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 598 dengan luas tanah 253m2, yang terletak di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsiti.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Marsiti
Selatan : Tanah milik Man
Timur : Tanah milik Santoso
Barat : Tanah milik Ran
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 830 dengan luas tanah 137m2, yang terletak di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo , Jawa Timur, atas nama Marsiti.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan raya
Selatan : Tanah milik Marsiti
Timur : Tanah milik Santoso
Barat : Tanah milik Ran
AdalahsebagaiOBJEK SENGKETA
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
9. Menghukum Tergugat II untuk patuh dan melakasanakan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang, “ dokumen persyaratan lelang harus dengan PutusandariPengadilanNegeri yang menyatakanPenggugatWanprestasi.
10. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk menghapus beban Hak Tanggungan atas obyek sengketa milik Penggugat.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesarRp. 3.515.000.000,- ( tiga milyar lima ratus lima belas juta rupiah )dankerugianImmaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat IIdanTurutTergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
|