Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.Wahyudi
2.Rinawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyudi
2Rinawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.257.535,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menyatakan bahwa Para Tergugat masih mempunyai sisa hutang yang harus dibayar lunas sebesar Rp. 54.257.535,- (Limapuluh Empat Juta Duaratus Limapuluh Tujuh Ribu Limaratus Tigapuluh Lima Rupiah).
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya ( pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.298.455,- (Tigapuluh Lima Juta Duaratus Sembilanpuluh Delapan Ribu Empatratus Limapuluh Lima Rupiah) + Rp. 18.959.080,- (Delapanbelas Juta Sembilanratus Limapuluh Sembilan Ribu Delapanpuluh Rupiah) = sebesar Rp. 54.257.535,- (Limapuluh Empat Juta Duaratus Limapuluh Tujuh Ribu Limaratus Tigapuluh Lima Rupiah).
5.    Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, dan pemilik agunan harus menyerahkan terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4 dengan BPKB Nomor : N-03299481 atas nama Soeran.
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak