INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Png | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO | 1.IMAM TAUCHIT 2.SRI LESTARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.330.839,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan Pokok dan bunga kepada Penggugat sebesar
- Tunggakan Pokok : Rp. 7,185,850.85
- Tunggakan Bunga : Rp. 3,144,988.20
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 10.330.839,05
(sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan 5/100 rupiah ) data per tanggal 13-06-2023
4. Apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari BPKB Nomor I-07179267 dan BPKB Nomor N-03350626yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli BPKB Nomor I-07179267 dan BPKB Nomor N-03350626;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |