Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Png K-BPR Babadan Ponorogo Bagus Suwarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1K-BPR Babadan Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1'ALAIKA MUHLISIN, S.H.IK-BPR Babadan Ponorogo
Tergugat
NoNama
1Bagus Suwarno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.449.400,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 24/PK/KBPR.BBD/I/’05 tertanggal 12 Januari 2005 antara Penggugat dan Bagus Suwarno;
3.    Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;    
4.    Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
-    Pokok        : Rp.   14.166.600,-
-    Bunga        : Rp.   12.625.000,-  
-    Denda        : Rp. 147.449.400,-
-    Titipan        : Rp.    10.000.000,-
Sehingga Total yang harus dibayar/ dilunasi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 164.241.000,- (serratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)

5.    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat memberikan pada Penggugat atas agunan/ jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 371 luas: 281 m2 atas nama Sumi yang terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dengan batas-batas sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat dan apabila Tergugat tidak dapat melunasinya maka agunan/ jaminan tersebut dapat dijual Penggugat baik secara mandiri atau melalui Kantor KPKNL Madiun;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak