Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Png | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO | 1.AGUS ANDI CAHYONO 2.SUPRIHATIN 3.MARIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2024/PN Png | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 94.494.575,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar - Tunggakan Pokok : Rp. 54,569,947.66 4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari sertifikat Hak Milik No. 00533 An. Mariani terletak di Ds. Kemuning Kec. Sambit Kab. Ponorogo Propinsi Jawa Timur dengan luas 423 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 01-07-2020 No. 00129/KEMUNING/2020, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00533 An. Mariani terletak di Ds. Kemuning Kec. Sambit Kab. Ponorogo Propinsi Jawa Timur dengan luas 423 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 01-07-2020 No. 00129/KEMUNING/2020 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |