Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan sah dan berharga demi hukum bukti itikad baik Surat Keberatan atas Pelaksanaan Lelang dan Permoholanan Penyelesaian Kredit No. 01/AW-BCA/06/2024 dan Surat Keberatan atas Pelaksanaan Lelang dan Permoholanan Penyelesaian Kredit No. No. 02/AW-BCA/06/2024
4. Menyatakan :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1523 dengan luas tanah 467 m2, yang terletak di Kel. Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Aji Wicaksono.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 850 dengan luas tanah 215 m2, yang terletak di Kel. Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Aji Wicaksono.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 926 dengan luas tanah 1.315 m2, yang terletak di Kel. Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, atas nama Tan Ye Ing.
Adalah sebagai OBYEK SENGKETA
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membatalkan lelang dan atau upaya peralihan melalui Cessie.
6. Menghukum kepada Tergugat Idan Tergugat IIuntuk membatalkan lelang atas OBYEK SENGKETA
7. Menyatakan Tergugat I danTergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
9. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
10. Menghukum Tergugat Iuntuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan skema :
- Pelunasan sebagian sebesar sebesar Rp. 2.600.000.000- ( dua milyar enam ratus juta rupiah ) dengan penebusan jaminan : SHM No. 1523 atas nama Aji Wicaksono yang terletak di Jl. Basuki Rahmat No. 08 dan SHM No. 850 atas nama Aji Wicaksono yang terletak di Jl, Basuki Rahmat No. 11
- Sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 2.182.875.954, - ( dua milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah ), agar di lakukan rescedulling dengan addendum baru.
11. Menghukum Tergugat II untuk patuh dan melakasanakan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang, “ dokumen persyaratan lelang harus dengan Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Penggugat Wanprestasi.
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I apabila tidak melaksanakanPeraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012.
13. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk menghapus beban Hak Tanggungan atas obyek sengketa milik Penggugat.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.782.875.954,- ( empat milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) dan kerugian Immaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIuntuk tunduk dan patuh pada perkaraaquodengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
17. Menghukum TergugatI dan Tergugat IIuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
18. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
|