Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Png 1.GO TATIK
2.MICHELLE DEA TANIAGO
3.KEVIN SURYA PUTRA CIPTA
SITI NURJANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GO TATIK
2MICHELLE DEA TANIAGO
3KEVIN SURYA PUTRA CIPTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Siswanto SHGO TATIK
2Joko Siswanto SHMICHELLE DEA TANIAGO
3Joko Siswanto SHKEVIN SURYA PUTRA CIPTA
Tergugat
NoNama
1SITI NURJANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.000.000,00
Petitum

1.     mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Hari Subagio;
3.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sebidang tanah dan bangunan dengam Sertifikak Hak Milik atas Nama: 1)MICHELLE DEA TANIAGO , 2) KEVIN SURYA PUTRA CIPTA, 3)  GO TATIK, Yang terletak di  Kelurahan Jingglong , Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 117  meter Persegi (M2), NIB: 12.23.000038877.0  Berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor: 1/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 dari Notaris yang sebelumnya adalah SHM Nomor 923 Luas 117 m2 atas nama Hari Subagio letak obyek Kel. Jingglong, Kec. Ponorog, Kab. Ponorogo selanjutnya disebut objek Perkara , adalah milik sah Para Penggugat;

4.    Menyatakan  Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena menguasai dan menempati objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin Para Penggugat;
5.    Menyatakan  Tergugat tidak memiliki hak maupun alas hak apapun atas tanah dan bangunan Sertifikak Hak Milik atas Nama: 1)MICHELLE DEA TANIAGO , 2) KEVIN SURYA PUTRA CIPTA, 3)  GO TATIK, Yang terletak di  Kelurahan Jingglong , Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 117  meter Persegi (M2), NIB: 12.23.000038877.0  Berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor: 1/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 dari Notaris yang sebelumnya adalah SHM Nomor 923 Luas 117 m2 atas nama Hari Subagio letak obyek Kel. Jingglong, Kec. Ponorog, Kab. Ponorogo yang selanjutnya disebut Obyek Perkara
6.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun;
7.    Menghukum  Tergugat apabila tidak bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela, maka pengosongan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang;
8.    Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);
9.    Menghukum  Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
10.    Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
12.    Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak