Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
ARIYANTO Alias JOLODONG Bin SUPRIANTO (ALM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.40/M.5.26/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias JOLODONG Bin SUPRIANTO pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di tempat parker Indomart d/a Jl.Sultan Agung No.77 Kel.Bangunsari, Kec/Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa langsung melepas Nopol sepeda motor tersebut dan simpan di dalam jok motor tersebut. Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor ke rumah teman terdakwa Sdr.TOMO di area Kec.Siman, Kab. Ponorogo dengan maksud untuk dititipkan. Terdakwa menitipkan motor tersebut dengan alasan bahwa pemilik sepeda motor tersebut telah meminjam uang kepada terdakwa dan sudah lima hari belum dikembalikan dengan menjaminkan motor . Kemudain terdakwa pulang kerumah diantarkan Sdr.TOMO dengan menggunakan kendaraan sepeda motor curian tersebut. Bahwa sekira pukul 17.19 WIB terdakwa dihubungi oleh pemilik 1(satu) unit sepeda motor , Terdawka diminta untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut dan menyanggupinya untuk bertemu di indomart pukul 01.00 WIB. Akan tetapi sebelum motor tersebut terdakwa kembalikan terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian .
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |