Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
1.MOHAMAD RUDI SAFII Bin SUMONO
2.HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR
3.TASRIP BIN RAMELAN
4.SUNARTO BIN DULGANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.491/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RUDI SAFII Bin SUMONO[Penahanan]
2HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR[Penahanan]
3TASRIP BIN RAMELAN[Penahanan]
4SUNARTO BIN DULGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Sebuah warung yang beralamat di Jalan Tribusono No 11 Rt. 01 Rw. 01 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 23.20 wib, terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN mendatangi Warung milik terdakwa SUNARTO Bin DULGANI yang beralamat di di Jalan Tribusono No 11 Rt. 01 Rw. 01 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI menggelar perjudian jenis remi yang dilakukan dengan cara terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI duduk secara melingkar, kemudian masing-masing terdakwa mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang ditaruh di tengah, kemudian salah satu terdakwa mengocok kartu remi dan dibagikan kepada setiap-setiap pemain masing-masing pemain mendapatkan 10 (sepuluh) kartu yang kemudian disusun berdasarkan urutan angka-angka dengan gambar yang sama atau mengelompokkan kartu dengan huruf atau angka yang sama, dan pemenangnya adalah siapa yang dalam terlebih dahulu dalam pengelesaikan pengelompokan kartu dan berhak atas seluruh uang taruhan, namun pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib para terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 5 (lima) potong sobekan kartu remi, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Perjudian jenis Kartu Remi yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa erdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Sebuah warung yang beralamat di Jalan Tribusono No 11 Rt. 01 Rw. 01 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 23.20 wib, terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN mendatangi Warung milik terdakwa SUNARTO Bin DULGANI yang beralamat di di Jalan Tribusono No 11 Rt. 01 Rw. 01 Desa Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI menggelar perjudian jenis remi yang dilakukan dengan cara terdakwa MOHAMMAD RUDI SAFII Bin SUMONO, Terdakwa HERU SUPRIANTO Bin KASAN AMIR, Terdakwa TASRIP Bin RAMELAN dan terdakwa SUNARTO Bin DULGANI duduk secara melingkar, kemudian masing-masing terdakwa mengumpulkan uang taruhan masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang taruhan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang ditaruh di tengah, kemudian salah satu terdakwa mengocok kartu remi dan dibagikan kepada setiap-setiap pemain masing-masing pemain mendapatkan 10 (sepuluh) kartu yang kemudian disusun berdasarkan urutan angka-angka dengan gambar yang sama atau mengelompokkan kartu dengan huruf atau angka yang sama, dan pemenangnya adalah siapa yang dalam terlebih dahulu dalam pengelesaikan pengelompokan kartu dan berhak atas seluruh uang taruhan, namun pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib para terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 5 (lima) potong sobekan kartu remi, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Perjudian jenis Kartu Remi yang dilakukan para terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya