Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
NOVENKY SATRIONO BIN PAINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.716/M.5.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVENKY SATRIONO BIN PAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib bertempat di Parkiran Kost Catur yang beralamat di Jl. Stadion Timur Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 20.45 wib bertempat di Angkringan Jogan jalan Niken Gandini Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 wib bertempat di Halaman Toko “Reog Second Stuff” yang beralamat di Jl. Pramuka No. 83 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam antara Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 serta setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.00 wib, terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO berniat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor berangkat dari rumah terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. IV nomor 8 Rt. 03 Rw. 01 Desa Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, selanjutnya dengan mengendarai Grab Motor terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO berputar-putar mencari sasaran untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian sesampainya di Kost Catur yang beralamat di Jl. Stadion Timur Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO melihat di halaman kost terparkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol AE 2441 WW Noka MH1JFZ137KK42716 Nosin JFZ1E3114104, setelah melihat keadaan sekitar kemudian terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO masuk ke dalam halaman kost selanjutnya membongkar rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci leter T yang telah terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO persiapkan sebelumnya, setelah berhasil membongkar rumah kunci sepeda motor tersebut kemudian terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Terminal Bungurasih Surabaya untuk dijual ke saksi KASMADI HANDOYO Bin SABAR (Alm) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO  gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 20.30 wib, terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO yang pada saat itu berada di Angkringan Jogan jalan Niken Gandini Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo kemudian melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam Nopol AE 3670 SAB nomor rangka MH1JM8129PK360240 Nomor mesin JM81E2362260  dengan kunci motor masih tertinggal di rumah kunci, mengetahui hal tersebut kemudian timbul niat terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian dijual kepada saksi KASMADI HANDOYO Bin SABAR dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) bertempat di Terminal Bungurasih Surabaya, uang hasil penjualan sepeda motor terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO pergunakan untuk kebutuhan pribadi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 wib, awalnya terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO menggunakan jasa ojek online berputar-putar dengan niat untuk mencari target sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian sesampainya di Depan Toko “Reog Second Stuff” yang beralamat di Jl. Pramuka No. 83 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO ada melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol AE 3795 WC Noka MH1JFZ135KK42716 Nosin JFZ1E342781 terparkir di depan Toko dengan kunci yang masih tertancap, selanjutnya terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO menunggu sampai situasi/keadaan sepi kemudian terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan maksud untuk dijual kepada saksi KASMADI HANDOYO Bin SABAR di Surabaya, namun sesampainya di wilayah Madiun terdakwa NOVENKY SATRIONO Bin PAINO dilakukan penangkapan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya