INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Png | PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO | WENI SUTANTO | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.425.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 21502/PK-A-AIP-VI/22 tanggal 30-06-2022
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat ditambah denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggak yaitu Rp149.425.000,- (seratusempatpuluhsembilanjutaempat ratus duapuluh lima ribu rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
Hutang Pokok : Rp. 107.500.000,-
Bunga : Rp. 1.075.000 x 4 kali angsuran = Rp. 4.300.000
Total Rp. 111.800.000,-
Hutang bunga moratoir
Biaya denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggaksemenjak1Juli2023 sampai dengan hari ini tanggal 08 September 2023sejumlah70 hari yaitu:
Total 0,5% x Rp. 107.500.000,-x 70 hari = Rp. 37.625.000,-
SehinggaTotal seluruhkerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp. 111.800.000,-+ Rp. 37.625.000,- = Rp 149.425.000,- (Seratusempatpuluhsembilanjutaempat ratus duapuluh lima ribu rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
7. Meletakkan sita terhadap terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk SUZUKI, Type : AV1414F SDX (4X2) MT, tahun 2013, No. BPKB : O-07165361, No. Polisi AE 1285 VE, No. Rangka : MHYKZE81SDJ206203, No.Mesin: K14BBT1063527, Warna PUTIH atas nama SETIYO WIDODO, Alamat : JL BENTEL AJI RT 01/RW 01 DS BELANG KEC BUNGKAL KAB PONOROGO kepada Penggugat untuk di lelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibanya kepada Penggugat apabila perlu dengan Bantuan Pihak Yang Berwajib.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |