Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-939/M.5.26/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025  bertempat di Kel. Kadipaten Kab. Ponorogo. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB telah diamankannya Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS Kemudian Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dari Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekitar jam 23.00 Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN di pinggir jalan Bathoro Katong Depan ruko barat SPBU Pasar Pon Kelurahan Patihan Wetan Kec. Babadan Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 warna biru ditutup stiker abuabu dengan nomor imel 1 : 869874042418911 nomor imei 2 : 869874042418903 dengan nomor Handphone 0896-1663-0072; 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 22.00 WIB di pinggir jalan barat rumah tersangka yang beralamat di Jl. Batanghari Rt. 002 Rw. 003, Kel. Kadipaten, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo telah menjual Tablet Dobel L kepada Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) sebanyak 16 (enam belas) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN sudah 4 (empat) kli menjual tablet dobel L kepada RIO Als GANDEN (nama panggilan), yakni pada:
  • Yang pertama untuk waktunya tersangka tidak ingat sekitar Akhir bulan Februari 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Tablet Dobel L sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang kedua untuk waktunya tersangka tidak ingat sekitar awal bulan maret 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Tablet Dobel L sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang ketiga untuk waktunya tersangka tidak ingat yaitu sekitar minggu pertama bulan Maret 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang keempat yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) Tablet Dobel L
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN mengaku bahwa pada waktu menyerahkan pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) tersebut tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) kalau pada waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil double “LL” tersebut dari Sdr. AGUS (nama panggilan) sekitar pada akhir bulan Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib. Dan bertemu di pinggir jalan Niken Gandini dekat Lapangan Seblabur Desa Setono Kec. Jenangan Kab. Ponorogo. Dan membeli pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik yang isinya 1 (satu) kantong plastik yang berisi kurang lebih 900 (sembilan ratus) butir tablet dobel L.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 02863/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 08792/2025/NOF s/d 08793/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”------------------

                                                                            ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN pada setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dirumah Terdakwa yang berada di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB telah diamankannya Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS Kemudian Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dari Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, Saksi RIO SAPTO AJI PAMUNGKAS mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekitar jam 23.00 Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN di pinggir jalan Bathoro Katong Depan ruko barat SPBU Pasar Pon Kelurahan Patihan Wetan Kec. Babadan Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 warna biru ditutup stiker abuabu dengan nomor imel 1 : 869874042418911 nomor imei 2 : 869874042418903 dengan nomor Handphone 0896-1663-0072; 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 22.00 WIB di pinggir jalan barat rumah tersangka yang beralamat di Jl. Batanghari Rt. 002 Rw. 003, Kel. Kadipaten, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo telah menjual Tablet Dobel L kepada Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) sebanyak 16 (enam belas) butir tablet dobel L dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN sudah 4 (empat) kli menjual tablet dobel L kepada RIO Als GANDEN (nama panggilan), yakni pada:
  • Yang pertama untuk waktunya tersangka tidak ingat sekitar Akhir bulan Februari 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Tablet Dobel L sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang kedua untuk waktunya tersangka tidak ingat sekitar awal bulan maret 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Tablet Dobel L sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang ketiga untuk waktunya tersangka tidak ingat yaitu sekitar minggu pertama bulan Maret 2025 menjual sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) Tablet Dobel L ;
  • Yang keempat yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) Tablet Dobel L
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDA TRI AL NUGROHO Als KABLEK Bin SURATEMAN mengaku bahwa pada waktu menyerahkan pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) tersebut tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Sdr. RIO Als GANDEN (nama panggilan) kalau pada waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil double “LL” tersebut dari Sdr. AGUS (nama panggilan) sekitar pada akhir bulan Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib. Dan bertemu di pinggir jalan Niken Gandini dekat Lapangan Seblabur Desa Setono Kec. Jenangan Kab. Ponorogo. Dan membeli pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik yang isinya 1 (satu) kantong plastik yang berisi kurang lebih 900 (sembilan ratus) butir tablet dobel L.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 02863/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 08792/2025/NOF s/d 08793/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-------

Pihak Dipublikasikan Ya