Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
RANGGA DWI NUR YUWANA Als GATUL Bin SYAIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/M.5.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA DWI NUR YUWANA Als GATUL Bin SYAIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RANGGA DWI NUR YUWANA Als GATUL Bin SYAIFUDIN Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025  bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beji RT. 004 RW. 007 Desa Polrorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa  dihubungi oleh saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT melalui aplikasi Whatshap dengan menggunakan nomor 0896-3229-9010 dan nomor hp terdakwa  adalah 089652630104  untuk menanyakan “ Apakah terdakwa ada dirumah dan terdakwa menjawab “terdakwa ada di rumah malam hari”, Kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT datang kerumah terdakwa sekira pukul 20.00 Wib dan menanyakan ada persediaan tablet Dobel L atau tidak dan tersangka jawab ada, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT bilang ke terdakwa bahwa akan membeli sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi mendatangi rumah terdakwa, kemudian duduk di sofa didalam rumah dan saling berhadapan, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT bilang beli 25.000, Kemudian terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan nya dan saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT menerima Pil dobel L tersebut menggunakan Tangan kanan saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT lalu di genggam, kemudian tablet dobel L sebanyak 6 (enam) butir tersebut dimasukkan kedalam plastic bekas bungkus rokok, SCORE dan saksi taruh di meja, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT mengambil uang dari dompet sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan di terima oleh terdakwa menggunakan tangan kanan nya, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT mengambil bungkus rokok SCORE yang berisi tablet dobel L di meja tersebut dan langsung pulang.
  • Bahwa terhadap saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT telah dilakukan penyitaan  berupa:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok score yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT telah membenarkan kepemilikan  barang bukti tersebut.  
  • Bahwa selain kepada saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT, terdakwa telah menjual Pil double L tersebut juga kepada saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL, yang awal mulanya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ditelfon melalui aplikasi Whatshap oleh saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL, yang intinya menanyakan apakah ada persediaan tablet dobel L atau tidak kemudian dijawab oleh terdakwa ada, kemudian saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada di rumah dan dijawab belum ada dirumah. Sekitar jam 23.00 WIB saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL datang kerumah terdakwa dan mengatakan akan beli tablet dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” lalu saksi bilang kepada terdakwa,  nanti kalau saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL sudah ada uang nanti akan dibayar.
  • Bahwa terhadap saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL telah dilakukan penyitaan  berupa :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok andalan baru warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIB Tim dari Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya saksi ANJAS SAHANA  dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penangkapan  dan penggledahan di  Rumah yang terdakwa di Dusun Beji RT. 004 RW. 007 Desa Polrorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo, dan petugas menemukan barang bukti berupa
  • 1 (satu) Tas Slempang warna hitam, di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Warung Kopi yang didalamnya terdapat
  • 3 (tiga) plastic klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

Barang bukti tersebut diatas ditemukan di gantungan di dinding sebelah almari ruang makan rumah terdakwa.

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam nomor Imei1 358867374063915 Imei2 358867374063923 dengan no WA 089652630104.

Barang bukti tersebut diatas meja di ruang tamu rumah terdakwa.

Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT dan dengan saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04424/NOF/2025 tanggal tiga Juni tahun 2025  yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 13440/20254/NOF sampai dengan Barang Bukti 13442/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4427/FKF/2025 tanggal Empat bulan Juni tahun 2025  yang ditandatangani oleh, LUKMAN, S.Si,M.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, SETYADI ARI MURTOPO, S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 546/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Samsung Galaxy model A14 warna hitam dengan IMEI 358867374063915 adalah benar tidak ditemukan  data pada barang bukti  iarenakan  mobile phone mengalami  Hardware Failure (mati total) yang sesuai dengan maksud  yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).-------------------------------------------------------------
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RANGGA DWI NUR YUWANA Als GATUL Bin SYAIFUDIN Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025  bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beji RT. 004 RW. 007 Desa Polrorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  terkait dengan sediaan  farmasi  berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa  dihubungi oleh saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT melalui aplikasi Whatshap dengan menggunakan nomor 0896-3229-9010 dan nomor hp terdakwa  adalah 089652630104  untuk menanyakan “ Apakah terdakwa ada dirumah dan terdakwa menjawab “terdakwa ada di rumah malam hari”, Kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT datang kerumah terdakwa sekira pukul 20.00 Wib dan menanyakan ada persediaan tablet Dobel L atau tidak dan tersangka jawab ada, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT bilang ke terdakwa bahwa akan membeli sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi mendatangi rumah terdakwa, kemudian duduk di sofa didalam rumah dan saling berhadapan, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT bilang beli 25.000, Kemudian terdakwa menyerahkan 6 (enam) butir Tablet dobel L menggunakan tangan kanan nya dan saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT menerima Pil dobel L tersebut menggunakan Tangan kanan saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT lalu di genggam, kemudian tablet dobel L sebanyak 6 (enam) butir tersebut dimasukkan kedalam plastic bekas bungkus rokok, SCORE dan saksi taruh di meja, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT mengambil uang dari dompet sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan di terima oleh terdakwa menggunakan tangan kanan nya, kemudian saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT mengambil bungkus rokok SCORE yang berisi tablet dobel L di meja tersebut dan langsung pulang.
  • Bahwa terhadap saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT telah dilakukan penyitaan  berupa:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok score yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT telah membenarkan kepemilikan  barang bukti tersebut.  
  • Bahwa selain kepada saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT, terdakwa telah menjual Pil double L tersebut juga kepada saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL, yang awal mulanya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ditelfon melalui aplikasi Whatshap oleh saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL, yang intinya menanyakan apakah ada persediaan tablet dobel L atau tidak kemudian dijawab oleh terdakwa ada, kemudian saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada di rumah dan dijawab belum ada dirumah. Sekitar jam 23.00 WIB saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL datang kerumah terdakwa dan mengatakan akan beli tablet dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” lalu saksi bilang kepada terdakwa,  nanti kalau saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL sudah ada uang nanti akan dibayar.
  • Bahwa terhadap saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL telah dilakukan penyitaan  berupa :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok andalan baru warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIB Tim dari Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya saksi ANJAS SAHANA  dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penangkapan dan penggledahan di  Rumah yang terdakwa di Dusun Beji RT. 004 RW. 007 Desa Polrorejo Kec. Babadan Kab. Ponorogo, dan petugas menemukan barang bukti berupa
  • 1 (satu) Tas Slempang warna hitam, di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Warung Kopi yang didalamnya terdapat
  • 3 (tiga) plastic klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

Barang bukti tersebut diatas ditemukan di gantungan di dinding sebelah almari ruang makan rumah terdakwa.

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam nomor Imei1 358867374063915 Imei2 358867374063923 dengan no WA 089652630104.

Barang bukti tersebut diatas meja di ruang tamu rumah terdakwa.

Bahwa semua barang bukti yang pada waktu itu disita tersebut adalah milik terdakwa sendiri.

  • Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi ADITYA BUDI PRATAMA Als ADIT dan dengan saksi MUHAMMAD ISMAIL FADHIL Als FADHIL Als TOBEL tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04424/NOF/2025 tanggal tiga Juni tahun 2025  yang ditandatangani oleh, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 13440/20254/NOF sampai dengan Barang Bukti 13442/2025/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai  efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi  termasuk Daftar Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4427/FKF/2025 tanggal Empat bulan Juni tahun 2025  yang ditandatangani oleh, LUKMAN, S.Si,M.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T, SETYADI ARI MURTOPO, S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 546/2025/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone Samsung Galaxy model A14 warna hitam dengan IMEI 358867374063915 adalah benar tidak ditemukan  data pada barang bukti  iarenakan  mobile phone mengalami  Hardware Failure (mati total) yang sesuai dengan maksud  yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV).------------------------------------------------
  • Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya