Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 06/PK/Ponorogo/April/2021 tanggal 19-04-2022
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 134.580.473,93 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Sembilan Tiga Rupiah ) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 01341 atas nama RINATIN / TERGUGAT III) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01341 atas nama RINATIN / TERGUGAT III terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |