INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Png | ENDANG NUR AINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, bahwa di Ponorogo pada tanggal 05 Oktober 2002 telah meninggal dunia seorang yang bernama : S. HARIYANTO, yang telah meninggal dunia karena SAKIT, sebagaimana dalam surat keterangan kematian dari kelurahan yang dimiliki oleh Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian ayah Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan pencatatan dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama S. Hariyanto tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |