Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2024/PN Png | Erfan Nurcahyo,S.H | HARIONO Als PETHOR BIN SUMARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.467/M.5.26/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa ia Terdakwa HARIONO ALS PETHOR BIN SUMARDI, pada hari Senin dan tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Masjid GUO HIRO di Dkh. Wetan RT.02/ RW.01 Ds.Karanglo lor Kec.Sukorejo Kab.Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dengan niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |