Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.BAYU SETIAWAN Als WANDIL Als BAYU Bin BEJO
2.JONI AZIZ ALI CANDRA Als MAT ALI Bin SUKENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.27/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SETIAWAN Als WANDIL Als BAYU Bin BEJO[Penahanan]
2JONI AZIZ ALI CANDRA Als MAT ALI Bin SUKENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa I BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO bersama dengan Terdakwa II JONI AZIS ALI CANDRA Alias MAT ALI Bin SUKENI pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah gubug yang berada di belakang SPBU Sawoo yang beralamat di Jl. Ponorogo – Trenggalek, Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di rumah Saksi EDY PURNOMO Alias GEMPOL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membeli pil dobel L sejumlah 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa I dihubungi melalui chat WhatsApp oleh Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO dengan maksud untuk membeli pil dobel L kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO mendatangi rumah milik Terdakwa I yang beralamat di Dukuh Ngemplak, Rt/Rw: 001/002, Kel/Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dan saat itu bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu setelah bertemu kemudian Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I dihubungi melalui chat WhatsApp oleh Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI dengan maksud untuk membeli pil dobel L kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bertemu dengan Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI di sebuah gubug yang berada di belakang SPBU Sawoo yang beralamat di Jl. Ponorogo – Trenggalek, Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur kemudian saat itu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L kepada Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI lalu Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi SETYO WIBOWO dan Saksi MARIONO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II saat berada di depan rumah Terdakwa I yang beralamat di Dukuh Ngemplak, Rt/Rw: 001/002, Kel/Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip warna putih bening berisi 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ; 
  • 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang didalamnya berisi :
  • Uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 310.000,- ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme type C2 warna hitam, No. IMEI 1 : 861288042504554 dan No. IMEI 2 : 861288042504547 beserta simcard Indosat nomor 085648808928.

(disita dari Terdakwa I)

  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Mi Max 2 warna hitam, No. IMEI 1 : 867977039371738 dan No. IMEI 2 : 867977039371746 beserta simcard I nomor 085706492896 dan simcard II 085648554641.

(disita dari Terdakwa II)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO). -----------------------

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 5/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. --------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa peran Terdakwa I yaitu sebagai orang yang melakukan pembelian dan penjualan pil dobel L, sedangkan peran Terdakwa II yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan peredaran/penyerahan pil dobel L dengan cara mengantarkan Terdakwa I pada saat membeli dan menjual pil dobel L kepada orang lain. Adapun pembagian keuntungan dari hasil penjualan pil dobel L, Terdakwa I memberikan beberapa butir pil dobel L, uang dan juga rokok kepada Terdakwa II ---------------------------------------------------

----  Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09145/NOF/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO, Dkk disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa I BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO bersama dengan Terdakwa II JONI AZIS ALI CANDRA Alias MAT ALI Bin SUKENI pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah gubug yang berada di belakang SPBU Sawoo yang beralamat di Jl. Ponorogo – Trenggalek, Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, Perbuatan dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa I BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO dan Terdakwa II JONI AZIS ALI CANDRA Alias MAT ALI Bin SUKENI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian pil dobel L dari Saksi EDY PURNOMO Alias GEMPOL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah beberapa kali melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO sejumlah 27 (dua puluh tujuh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian kepada Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI sejumlah 21 (dua puluh satu) butir pil dobel L dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi SETYO WIBOWO dan Saksi MARIONO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II saat berada di depan rumah Terdakwa I yang beralamat di Dukuh Ngemplak, Rt/Rw: 001/002, Kel/Desa Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip warna putih bening berisi 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang didalamnya berisi :
  • Uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 310.000,- ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme type C2 warna hitam, No. IMEI 1 : 861288042504554 dan No. IMEI 2 : 861288042504547 beserta simcard Indosat nomor 085648808928.

(disita dari Terdakwa I)

  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Mi Max 2 warna hitam, No. IMEI 1 : 867977039371738 dan No. IMEI 2 : 867977039371746 beserta simcard I nomor 085706492896 dan simcard II 085648554641.

(disita dari Terdakwa II)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi WINDA ANINDYA PUTRI Alias ANIN Binti SISWANDI)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi ELDIN AULIA ROBI Alias ELDIN Bin PURNOMO). -----------------------

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 5/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. --------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa peran Terdakwa I yaitu sebagai orang yang melakukan pembelian dan penjualan pil dobel L, sedangkan peran Terdakwa II yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan peredaran/penyerahan pil dobel L dengan cara mengantarkan Terdakwa I pada saat membeli dan menjual pil dobel L kepada orang lain. Adapun pembagian keuntungan dari hasil penjualan pil dobel L, Terdakwa I memberikan beberapa butir pil dobel L, uang dan juga rokok kepada Terdakwa II ---------------------------------------------------

----  Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09145/NOF/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO, Dkk disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa BAYU SETIAWAN Alias WANDIL Alias BAYU Bin BEJO, Dkk yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ----------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya