Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
WAHYU SETYANTORO Als BEBEK Bin PURWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.55/M.5.26/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SETYANTORO Als BEBEK Bin PURWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa WAHYU SETYANTORO Alias BEBEK Bin PURWITO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Abimanyu, Rt: 001 / Rw: 003, Kel/Desa Beton, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I“, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa menerima menerima chat WhatsApp dari Saksi BAYU ARDIANSYAH Alias TEMBLO Bin TUMIJAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dengan nomor handphone 087866842879, dalam komunikasi tersebut Terdakwa diminta untuk mengambil 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang diranjau di bawah tiang listrik yang berada di jalan raya Ponorogo - Trenggalek kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menuju ke lokasi ranjau tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok Nalami warna coklat yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa membawa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah lalu menyimpannya sambil menunggu perintah lanjutan dari Saksi BAYU ARDIANSYAH Alias TEMBLO Bin TUMIJAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) jika ada orang yang nantinya akan membelinya. Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa dapat memperoleh upah / keuntungan penjualan dari Saksi BAYU ARDIANSYAH Alias TEMBLO Bin TUMIJAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). -----------------------------

----  Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya berhasil diamankan oleh Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi ANJAS SAHANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo. Dari penangkapan tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi ANJAS SAHANA berhasil mengamankan barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Nalami warna coklat yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6cm yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam.
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,49 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna orange, No imei 1 : 356179101406165 dan No imei 2 : 356179101406167, berikut simcard Indosat Oredoo (IM3) yang ada didalamnya nomor 085785479769.

(disita dari Terdakwa)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 35/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

----  Berdasarkan surat dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ponorogo perihal Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh BUDI UTOMO, berkesimpulan bahwa barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,50 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,50 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,50 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,50 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,50 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,49 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,29 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,29 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,28 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,28 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,27 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,23 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm berisikan kristal warna putih yang diduga shabu memiliki berat kotor 0,29 gram. ----------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00793/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih dengan total berat netto ± 3,653 gram dalam perkara pidana atas nama Terdakwa WAHYU SETYANTORO Alias BEBEK Bin PURWITO disimpulkan (+) Positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

---------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa WAHYU SETYANTORO Alias BEBEK Bin PURWITO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Abimanyu, Rt: 001 / Rw: 003, Kel/Desa Beton, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

----  Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Abimanyu, Rt: 001 / Rw: 003, Kel/Desa Beton, Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur berhasil diamankan oleh Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi ANJAS SAHANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo. Dari penangkapan tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi ANJAS SAHANA berhasil mengamankan barang bukti yang berupa :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Nalami warna coklat yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6cm yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam.
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,49 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3cm yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram lalu dibungkus kertas tisu dan isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna orange, No imei 1 : 356179101406165 dan No imei 2 : 356179101406167, berikut simcard Indosat Oredoo (IM3) yang ada didalamnya nomor 085785479769. ---------------------------------

----  Bahwa barang bukti berupa serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan di sela lipatan baju yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa serta diatas jendela kamar tidur Terdakwa. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut untuk diranjau berdasarkan perintah dari Saksi BAYU ARDIANSYAH Alias TEMBLO Bin TUMIJAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) jika ada orang yang nantinya akan membelinya. -

----  Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00793/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih dengan total berat netto ± 3,653 gram dalam perkara pidana atas nama Terdakwa WAHYU SETYANTORO Alias BEBEK Bin PURWITO disimpulkan (+) Positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----  Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya