Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Dukuh Ngasinan Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum`at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menghubungi saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN untuk menawarkan Narkotika jenis sabu dan saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN menyetujuinya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mendatangi rumah saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO yang beralamat di Jl. Cempaka Rt. 02 Rw. 01 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk bertransaksi pembelian sabu dengan cara terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menghubungi saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN dan mengatakan narkotika jenis sabu siap dan kemudian saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI, selanjutnya terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mentransfer ke Akun DANA milik saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO dan saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok NALAMI warna coklat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang dibungkus dan digulung lakban warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, selanjutnya setelah terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menerima Narkotika jenis sabu dari saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO tersebut kemudian terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di halaman depan rumah saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO dengan cara ditindih dengan batu bata, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI kembali membeli 1 (satu) plastic klip jenis sabu kemasan Paket Hemat (Pahe) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI simpan jadikan satu dengan sabu yang terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI beli sebelumnya, selanjutnya sekira hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menuju ke rumah saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN yang beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok NALAMI warna coklat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang dibungkus dan digulung lakban warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram pesanan dari saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN, atas perantaraan tersebut terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Rumah terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI yang beralamat di Dukuh III Rt. 01 Rw. 01 Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 G (nol koma dua enam gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang didalmnya terdapat kerak diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 G (satu koma Sembilan dua gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam No Imei 1 : 869153066239903, No Imei 2 : 869153066239911, berikut simcard Telkomsel yang ada didalaamnya nomor 081319273295 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 04777/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 14876/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,067 gram dan Barang Bukti Nomor : 14877/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI pada Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI yang beralamat di Dukuh III Rt. 01 Rw. 01 Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum`at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menghubungi saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN untuk menawarkan Narkotika jenis sabu dan saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN menyetujuinya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mendatangi rumah saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO yang beralamat di Jl. Cempaka Rt. 02 Rw. 01 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk bertransaksi pembelian sabu dengan cara terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menghubungi saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN dan mengatakan narkotika jenis sabu siap dan kemudian saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN mentransfer uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI, selanjutnya terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mentransfer ke Akun DANA milik saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO dan saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok NALAMI warna coklat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang dibungkus dan digulung lakban warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, selanjutnya setelah terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menerima Narkotika jenis sabu dari saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO tersebut kemudian terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di halaman depan rumah saksi ALDY PUTRA PRATAMA Als CODOT Bin BIBIT YATONO dengan cara ditindih dengan batu bata, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI kembali membeli 1 (satu) plastic klip jenis sabu kemasan Paket Hemat (Pahe) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI simpan jadikan satu dengan sabu yang terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI beli sebelumnya, selanjutnya sekira hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI menuju ke rumah saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN yang beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok NALAMI warna coklat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang dibungkus dan digulung lakban warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram pesanan dari saksi WARIAN ARTIKA SANDORO Als RIAN Als KEMEN Bin ARIF WARIMIN, atas perantaraan tersebut terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Rumah terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI yang beralamat di Dukuh III Rt. 01 Rw. 01 Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 G (nol koma dua enam gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang didalmnya terdapat kerak diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 G (satu koma Sembilan dua gram) dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam No Imei 1 : 869153066239903, No Imei 2 : 869153066239911, berikut simcard Telkomsel yang ada didalaamnya nomor 081319273295 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 04777/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 14876/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,067 gram dan Barang Bukti Nomor : 14877/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa ANDY DARUSSALAM Als JENDOH Bin SYAHRONI adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |