Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Png Aliyah Nurul Istiqomah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aliyah Nurul Istiqomah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASSAD AL FARUQ S.H.Aliyah Nurul Istiqomah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang semula tertulis Pemohon bernama Aliyah Nurul Istiqomah dibetulkan menjadi Alviyah Nurul Istikomah agar sesuai dengan Ijazah yang dimiliki oleh Pemohon;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
-    Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak