Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.577/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Hotel Indonesia di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Vila Orange Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli emas hasil pencurian dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) sudah terjadi sekitar 9 (sembilan) kali;
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut di atas, berawal terdakwa dihubungi lewat telfon oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO jika saksi PIPIT LUKO SAPUTRO akan melakukan pencurian emas. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saksi PIPIT LUKO SAPUTRO meminta bon dulu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa yang akan digunakan untuk biaya operasional. Setelah itu terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada rekening Bank BNI milik saksi PIPIT LUKO SAPUTRO. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi PIPIT LUKO SAPUTRO menghubungi terdakwa kembali dan memberitahu bahwa untuk melakukan transaksi jual beli di daerah Tulungagung tepatnya di Hotel Indonesia. Mendengar kabar tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Sidoarjo menggunakan angkutan umum Bus. Sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa sampai di Hotel Indonesia dan sudah ditunggu oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO di dalam kamar hotel. Selanjutnya terdakwa langsung mengecek dan menimbang emas tersebut, setelah terdakwa cek berat emas tersebut yaitu kurang lebih 50 (lima puluh) gram. Lalu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian disepakati harga tersebut oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara pembayaran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dipotong uang bon sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan terdakwa bayar secara tunai, dan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer pada keesokan harinya setelah semua emas tersebut terdakwa jual kembali. Setelah itu terdakwa langsung kembali ke Sidoarjo dengan menggunakan angkutan umum bus. Pada keesokan harinya terdakwa menjual emas tersebut dan setelah laku terjual terdakwa mentransfer kekurangan dari jual beli dengan saksi PIPIT LUKO SAPUTRO tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) lakukan lagi  pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Vila Orange Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan cara kurang lebih sama. Setelah tiba di Vila Orange terdakwa langsung mengecek keadaan emas dan menimbang berat emas tersebut, untuk berat emas tersebut kurang lebih 15 gram lalu terdakwa menghargai emas tersebut dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembayaran terdakwa bayar secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikurangi dengan uang bon dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO  sehingga terdakwa membayar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk sisanya seperti transaksi yang pertama yaitu dengan cara terdakwa bayar setelah emas tersebut laku terjual. Setelah transaksi tersebut terdakwa kembali pulang ke Sidoarjo. Selanjutnya pada tanggal 2 April 2024 setelah terdakwa menjual emas tersebut, terdakwa melakukan pelunasan dengan cara setor tunai melalui Bank BCA cabang Porong Sidoarjo kepada nomor rekening milik saksi PIPIT LUKO SAPUTRO sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah);
  • Bahwa pada saat terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) melakukan transaksi jual beli dengan saksi PIPIT LUKO SAPUTRO, terdakwa telah mengetahui dengan sadar bahwa emas yang dibeli oleh terdakwa tersebut hasil pencurian dan tanpa disertai dengan kelengkapan surat-surat kwitansi pembelian.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat 1 KUHP.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Hotel Indonesia di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Vila Orange Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli emas hasil pencurian dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) sudah terjadi sekitar 9 (sembilan) kali;
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang tersebut di atas, berawal terdakwa dihubungi lewat telfon oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO jika saksi PIPIT LUKO SAPUTRO akan melakukan pencurian emas. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saksi PIPIT LUKO SAPUTRO meminta bon dulu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa yang akan digunakan untuk biaya operasional. Setelah itu terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada rekening Bank BNI milik saksi PIPIT LUKO SAPUTRO. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi PIPIT LUKO SAPUTRO menghubungi terdakwa kembali dan memberitahu bahwa untuk melakukan transaksi jual beli di daerah Tulungagung tepatnya di Hotel Indonesia. Mendengar kabar tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di Sidoarjo menggunakan angkutan umum Bus. Sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa sampai di Hotel Indonesia dan sudah ditunggu oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO di dalam kamar hotel. Selanjutnya terdakwa langsung mengecek dan menimbang emas tersebut, setelah terdakwa cek berat emas tersebut yaitu kurang lebih 50 (lima puluh) gram. Lalu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian disepakati harga tersebut oleh saksi PIPIT LUKO SAPUTRO. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara pembayaran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dipotong uang bon sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan terdakwa bayar secara tunai, dan sisanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara transfer pada keesokan harinya setelah semua emas tersebut terdakwa jual kembali. Setelah itu terdakwa langsung kembali ke Sidoarjo dengan menggunakan angkutan umum bus. Pada keesokan harinya terdakwa menjual emas tersebut dan setelah laku terjual terdakwa mentransfer kekurangan dari jual beli dengan saksi PIPIT LUKO SAPUTRO tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) lakukan lagi  pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Vila Orange Songgoriti, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan cara kurang lebih sama. Setelah tiba di Vila Orange terdakwa langsung mengecek keadaan emas dan menimbang berat emas tersebut, untuk berat emas tersebut kurang lebih 15 gram lalu terdakwa menghargai emas tersebut dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembayaran terdakwa bayar secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikurangi dengan uang bon dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO  sehingga terdakwa membayar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk sisanya seperti transaksi yang pertama yaitu dengan cara terdakwa bayar setelah emas tersebut laku terjual. Setelah transaksi tersebut terdakwa kembali pulang ke Sidoarjo. Selanjutnya pada tanggal 2 April 2024 setelah terdakwa menjual emas tersebut, terdakwa melakukan pelunasan dengan cara setor tunai melalui Bank BCA cabang Porong Sidoarjo kepada nomor rekening milik saksi PIPIT LUKO SAPUTRO sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah);
  • Bahwa untuk emas muda terdakwa membeli dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO dengan harga Rp.250.000,- per gram, kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.300.000,- per gram lalu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- per gram dari emas muda. Sedangkan untuk emas tua terdakwa membeli dari saksi PIPIT LUKO SAPUTRO dengan harga Rp.450.000,- per gram, kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp.555.000,- per gram lalu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp105.000,- per gram dari emas tua. Bahwa total keuntungan terdakwa yaitu sebesar total kurang lebih sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual emas tersebut kepada banyak orang, salah satunya kepada sdr. ABAH ( Daftar Pencarian Orang/DPO);
  • Bahwa pada saat terdakwa AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) melakukan transaksi jual beli dengan saksi PIPIT LUKO SAPUTRO, terdakwa telah mengetahui dengan sadar bahwa emas yang dibeli oleh terdakwa tersebut hasil pencurian dan tanpa disertai dengan kelengkapan surat-surat kwitansi pembelian.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya